Latest Games :

Advertise

cara meninstal WINDOWS 7 denganUSB

Selasa, 26 Februari 2013 | 0 komentar

Cara Mudah Install Windows 7 Dengan Flashdisk Tanpa Menggunakan CD | Tips Komputer | Cara Install Windows 7

Cara Mudah Install Windows 7 Dengan Flashdisk Tanpa Menggunakan CD | Tips Komputer | Cara Install Windows 7 - Kali ini kolom blog gratis mau share sedikit tentang cara untuk menginstall windows 7 langsung dari flash disk tanpa menggunakan CD, Karena tidak semuanya ada CD drive nya, seperti netbook kan tidak punya CD drive, cuma ada USB slot. Jadi teknik ini disarankan buat para user yng menggunakan Netbook. Buat yang ga pake netbook pun monggo silakan dipraktekin aja juga bisa. Pada dasarnya kalo mau install windows pake USB flash disk ada 2 cara. bisa pake Aplikasi seperti WinToFlash, Atau bisa juga langsung tanpa pake aplikasi. Untuk yang pake aplikasi udah banyak yang share, tanya aja sama mbah Google. Kali ini sya cuma mau share yang Install windows 7 dari falshdisk dengan Alat dan Bahan : DVD / Installer Windows 7 ( Terserah versi apa aja ), Usb Flashdisk 2GB atau 4GB ( Tergantung size installer nya, kalo lebih dari 4GB pake flashdisk yg 8GB ), Setelah alat dan bahan sudah ada berikut Cara Kerjanya sob :
1.    Format USB Flashdisk dengan File system NTFS.
2.    Caranya Klik kanan USB device yg mau diformat –> Format –> File System pilih yg NTFS –> Biar formatnya cepet, pada Format Option centang Quick Format.
3.    Copy Semua file installer windows 7 ke dalam Flashdisk yang udah diformat NTFS tadi.
4.    Cari file “Bootmgr” ubah (rename) jadi “NTLDR”.
5.    Restart Lepie, boot from USB.
6.    Flashdisk siap digunakan untuk menginstall Windows 7.
Cara di atas juga bisa digunakan untuk menginstall Windows vista, tetapi ga bisa untuk Windows XP ke bawah ( kalo salah mohon dikoreksi yah ).
=========================================================

Software Ubah Flashdisk 1GB Menjadi 2GB ]>>
Posting kali ini adalah Cara Merubah Flash Disk 1GB Menjadi 2GB, Saat ini ukuran flash disk sudah bervariasi mulai dari ukuran terkecil yaitu 1GB hingga 16GB yang terbesar saat ini. Untuk ukuran terkecil yaitu 1GB saat ini mungkin sudah jarang tersedia di pasaran karena memang karena kapasitasnya yang kecil juga dari segi harga tidak terlalu jauh berbeda dengan yang ukurannya lebih besar sehingga orang lebih cenderung memilih yang berukuran besar.
=========================================================

Software Ampuh Memperbaiki Flashdisk ]>>
 Mungkin anda pernah mengalami ketika mencolokkan flash disk ke komputer, flash disknya bisa dideteksi namun tak bisa dibuka atau dibaca. Ketika anda ingin memformat malah tak bisa. Nah, tips berikut adalah cara memperbaiki flash disk rusak atau tak bisa diformat. Cara ini sudah saya coba dan berhasil. Dalam beberapa kasus kerusakan pada flashdisk ada 2 jenis kasus kerusakan yang terjadi pada flashdisk, yang pertama flashdisk tersebut memang sudah rusak di karenakan,...
=========================================================

Tips Cara Merawat Flashdisk Agar Awet ]>>

Tips Cara Merawat Flashdisk Agar Tidak Mudah Rusak | Perawatan Flashdisk | Tips Komputer >>> Terkadang Banyak yang tidak tau cara merawat flashdisk, Ketika Beli di Toko Masih Baru dan setelah dipakai 1 bulan flashdisknya rusak, Sebenarnya itu bukan kesalahan penjual flashdisk, Itu Murni kesalahan kita sendiri karena kurang pahamnya tentang cara merawat flashdisk yang benar, Berikut beberapa Tips cara yang dapat dilakukan untuk merawat flashdisk kesayangan anda agar tidak mudah rusak dan tahan lama.

Sumber : http://www.kolombloggratis.blogspot.com/2011/06/cara-mudah-install-windows-7-dengan.html#ixzz2M41XlW2q

Continue Reading

Cara Merakit Komputer Lengkap

| 0 komentar

Cara Merakit Komputer Lengkap
Cara Merakit Komputer Lengkap - Untuk merakit komputer dan mendapat hasil yang optimal, dibutuhkan kesabaran dan ketelitian serta sedikit pengetahuan tentang komputer. Untuk merakit komputer tidak diperlukan yang namanya menyoder atau lainnya, karena anda hanya memasang dan menghubungkan soket-soket yang sudah disediakan.

Nah kita mulai mengenal istilah dalam perakitan komputer

1. Casing
Tempat atau rumah dari semua hardware komputer.

2. CPU/Procesor
Unit Pemroses Sentral (UPS) (bahasa Inggris: Central Processing Unit; CPU), merujuk kepada perangkat keras komputer yang memahami dan melaksanakan perintah dan data dari perangkat lunak. Istilah lain, pemroses/prosesor (processor), sering digunakan untuk menyebut CPU.

3. RAM

Cara Merakit Komputer

Memori akses acak (bahasa Inggris: Random access memory, RAM) adalah sebuah tipe penyimpanan komputer yang isinya dapat diakses dalam waktu yang tetap tidak memperdulikan letak data tersebut dalam memori. Ini berlawanan dengan alat memori urut, seperti tape magnetik, disk dan drum, di mana gerakan mekanikal dari media penyimpanan memaksa komputer untuk mengakses data secara berurutan.


4. Hard Disk

Cara Merakit Komputer

Cakram keras (bahasa Inggris: harddisk atau harddisk drive disingkat HDD atau hard drive disingkat HD) adalah sebuah komponen perangkat keras yang menyimpan data sekunder dan berisi piringan magnetis.

5. Optik Device (vcd/DVD)

Cara Merakit Komputer

Perangkat tambahan untuk Input data menggunakan Optic seperti VCD dan DVD

Cara Merakit Komputer Lengkap

1. Persiapan Merakit Komputer

    Gunakan sarung tangan untuk menghindari kontak dengan barang elektronik, untuk menghindari konslet,
    Gunakan sandal untuk menghindari strum ringan
    Penentuan Konfigurasi Komputer
    Persiapan Kompunen dan perlengkapan


Pengamanan

    Siapkan wadah untuk menyimpan benda2 kecil;
    Siapkan Perlengkapan seperti obeng dll
    Komponen komputer
    Kelengkapan komponen seperti kabel, sekerup, jumper, baut dan sebagainya
    Buku manual dan referensi dari komponen
    Alat bantu berupa obeng pipih dan philips
    Tentukan kompunen apa saja yang ingin digunakan baik itu hardware atau sofware


2. Proses Perakitan Komputer

    Penyiapan motherboard
    Memasang Prosessor
    Memasang heatsink
    Memasang Modul Memori
    memasang Motherboard pada Casing
    Memasang Power Supply
    Memasang Kabel Motherboard dan Casing
    Memasang Drive
    Memasang card Adapter
    Penyelesaian Akhir

 
A. Pemasangan Mother Board

Cara Merakit Komputer

Pertama kali dalam tahap perakitan yaitu pemasangan Mother board, pasangkan Motherboard pada casing, dan pemasangan jumper harus sesuai (baca Buku manual) Pemasangan jumper yang salah dapat menyebabkan kerusakan permanen pada hardware.

B. Memasang Prosessor

Cara Merakit Komputer

Sebelum memasang prosessor ada baiknya kita mempelajari kinerja slot prosesor, nah setelah paham, lihat tanda yang ada di atas prosesso dan yang ada pada prosesornya, jangan sampai prosessor terbalik (catatan Setiap edisi dan type prosesor akan berbeda, pastikan prosessor yang anda gunakan sesuai dengan Motherboard).

C. Memasang Heitsink

Cara Merakit Komputer

Akan agak sulit dalam pemasangan heitsink (pendingin, biasanya ada salf yang di bubuhi di antara procesor dan Heitsink, di atasnya ada kopas yang di hubungkan dengan motherboard berfungsi mengalirkan udara panas dari motherboard.

D. Memasang Memory RAM
Ada beberapa jenis memori seperti SIMM, RIMM dan DIMM , pastikan motherboard Mendukung RAM, pasangkan dengan hati2 (jangan pasang ram ketika terhubung dengan listrik karena dapat merusak komponen)

E. Memasang Motherboard pada Casing

    Pasangkan Motherboard pada casing Tentukan posisi lubang untuk setiap dudukan plastik dan logam. Lubang untuk dudukan logam (metal spacer) ditandai dengan cincin pada tepi lubang.
    Pasang dudukan logam atau plastik pada tray casing sesuai dengan posisi setiap lubang dudukan yang sesuai pada motherboard.
    Tempatkan motherboard pada tray casing sehinga kepala dudukan keluar dari lubang pada motherboard. Pasang sekerup pengunci pada setiap dudukan logam.
    Pasang bingkai port I/O (I/O sheild) pada motherboard jika ada.
    Pasang tray casing yang sudah terpasang motherboard pada casing dan kunci dengan sekerup.


F. Memasang Power Supply

Cara Merakit Komputer

Pasangkan Power suply pada casing, dan colokan suply listrik, pada motherboard, CD,hard drive,

G. Memasang Drive

Cara Merakit Komputer

Drive mempunyai kabel penghuung berupa SATA atau ATA (disertakan dalam pembelian hardrive) hubungkan kabel tersebut dari Drivr (DVD,hard disk, Flopy) ke motherboard dan jangan lupa slot yang dari power supply.

H. Memasang Card Adapter

Cara Merakit Komputer

Card adavter atau lebih ramah di panggil VGA, ada beberapa atau kebanyakan motherboard menggunakan option onboard (berarti VGA nya sudah ada di dalam motherboard) kalaupun tidak onboard, Pemasangan VGA sangat mudah, seperti kalanya memasang kabel yang lainya.

I. Penyelesaian Akhir


    Pasang penutup casing dengan menggeser
    Sambungkan kabel dari catu daya ke soket dinding.
    Pasang konektor monitor ke port video card.
    Pasang konektor kabel telepon ke port modem bila ada.
    Hubungkan konektor kabel keyboard dan konektor mouse ke port mouse atau poert serial (tergantung jenis mouse).
    Hubungkan piranti eksternal lainnya seperti speaker, joystick, dan microphone bila ada ke port yang sesuai. Periksa manual dari card adapter untuk memastikan lokasi port.


Pengujian setelah selesai merakit komputer

    Hidupkan monitor lalu unit sistem. Perhatikan tampilan monitor dan suara dari speaker.
    Program FOST dari BIOS secara otomatis akan mendeteksi hardware yang terpasang dikomputer. Bila terdapat kesalahan maka tampilan monitor kosong dan speaker mengeluarkan bunyi beep secara teratur sebagai kode indikasi kesalahan. Periksa referensi kode BIOS untuk mengetahui indikasi kesalahan yang dimaksud oleh kode beep.
    Jika tidak terjadi kesalahan maka monitor menampilkan proses eksekusi dari program POST. ekan tombol interupsi BIOS sesuai petunjuk di layar untuk masuk ke program setup BIOS.
    Periksa semua hasil deteksi hardware oleh program setup BIOS. Beberapa seting mungkin harus dirubah nilainya terutama kapasitas hardisk dan boot sequence.
    Simpan perubahan seting dan keluar dari setup BIOS.
Continue Reading

. MUSIK NON TRADISIONAL NUSANTARA

Senin, 25 Februari 2013 | 0 komentar

. MUSIK NON TRADISIONAL NUSANTARA


Berbeda dengan musik tradisi, musik non tradisi atau yang sering disebut sebagai musik modern, tidak lahir dari budaya suatu masyarakat tertentu. Musik tersebut dibangun berdasarkan satu aturan komposisi yang jelas, seperti sistem notasi, tangganda, tekstur, serta instrumen yang dikenal masyarakat secara luas dan mudah dipelajari.

Selain itu musik modern bersifat terbuka. Artinya, komposisi dan gaya musik sangat dipengaruhi oleh berbagai pengalaman musikal para musisi dari setiap masa. Dengan demikian, kritik terhadap suatu komposisi tertentu menjadi hal yang biasa dilakukan. Tidak mengherankan, suatu komposisi atau gaya musik modern tertentu menjadi menjadi hilang atau ditinggalkan oleh masyarakat dan diganti dengan gaya musik yang baru.

A. Aliran Musik Modern

Berdasarkan sifat tersebut, para ahli musik mengkategorikan musik modern sebagai musik populer, yaitu musik yang sedang disenangi masyarakat pada kurun waktu tertentu. Contoh jenis musik populer yang berkembang di Indonesia sesuai aliran dasarnya adalah musik jazz, rock, R&B, Country, dangdut, reggae, dan pop.


1.    Musik Jazz.


Musik Jazz merupakan jenis musik yang dikembangkan pertama kali oleh orang-orang Afrika - Amerika. Musik ini berakar dari New Orleans, Amerika Serikat, pada akhir abad ke- 19. Musik jazz merupakan pembauran berbagai jenis musik, antara lain blues, ragtime, brass-band, musik tradisional Eropa dan irama-irama asli Afrika. Instrumen utama yang sering digunakan pada musik jazz pada umumnya adalah piano, bass, drum, gitar, saksofon, trombon, dan trompet.

Pada awalnya, jazz merupakan musik dansa perkotaan. Ketika mulai digunakan dalam jazz, gitar pada mulanya berfungsi sebagai pemberi akor dan ritme, dalam arti sebagai pengiring belaka. Baru pada tahun 1930-an gitaris seperti eddi Lang dan Lonnie Johnson mulai memainkan melodi.

Salah satu ciri Jazz adalah permainan improvisasi yang menonjol. Oleh karena itu, para pemain jazz harus memiliki kemampuan improvisasi yang yang baik. Para musisi jazz memiliki kemampuan memainkan tangga nada dan progresi akor pada semua nada dasar.

Salah satu ciri improvisasi jazz adalah pada penggunaan sinkopasi serta tangga nada yang sering bukan dari akor yang sedang dimainkan. Didalam musik jazz, improvisasi yang keluar dari bentuk musik diatonis justru memperkaya harmoni dan menambah keindahan musiknya.

Komposisi musik jazz pada umumnya tidak menggunakan akor-akor Mayor/minor atau dominan 7th yang polos. Melainkan menggunakan akor-akor yang lebih rumit, misal akor 9th, 13th, serta alternasinya. Musisi jazz juga terbiasa menggunakan substitusi akor terhadap berbagai progresi akor baku. Semisal, progresi Cmayor7 – Am7 – Dm7 – G9 yang disubstitusikan dengan Cmayor9 – Bb13 – G#Mayor7 – C#7-9.

Di Indonesia, musik jazz muncul dan populer pada sekitar tahun 1920. Namun, popularitas musik ini menurun seiring dengan munculnya jenis musik lain di Indonesia, seperti musik rock dan pop. Saat ini musik jazz mulai bangkit kembali seiring dengan kemunculan musisi-musisi jazz seperti Indra Lesmana, Idang Rasidi, Ivan Nestorman, Gilang Ramadhan, Syaharani, ermi Kulit, Iga Mawarni, dan sebagainya.


2.    Musik Rhythm and Blues (Rn’B)


Musik R&B terdiri atas berbagai jenis musik populer yang saling terkait. Musik rhythm and blues yang lebih dikenal dengan musik R&B memiliki beberapa genre-genre, seperti, jump blues, club blues, black rock n’ roll, soul, funk, disco dan rap.

Musik R&B dibuat dan didukung oleh sebagian besar masyarakat Afrika-Amerika pada awal 1940-an. R&B pertama kali diciptakan oleh Jerry Wexler, yang terkenal dengan Atlantic Recordnya. Istilah R&B menurut Jerry Wexler digunakan sebagai sinonim untuk musik Black Rock And Roll (musik rock n roll yang dimainkan oleh orang kulit hitam).

Harmoni musik R&B berakar dari blues dan boogie-woogie, namun memiliki ritme yang lebihdinamis dan variatif. Piano dan gitar elektrik adalah pengiring yang harus ada. Mengikuti perkembangan zaman, musik R&B telah mendapat pengaruh dari jenis musik lain seperti musik jazz dan rock sehingga berkembang menjadi jenis musik yang berbeda dari komposisi aslinya.

Di Indonesia, musik R&B mulai muncul sekitar tahun 1990-an. Musik ini terus berkembang hingga sekarang. Beberapa musisi Indonesia yang membawakan jenis musik R&B antara lain, Glen Fredly dan Rio Febrian.


3.    Musik Pop


Musik ini berkembang di Indonesia sekitar tahun 1960-an dan banyak digemari masyarakat khususnya kaum muda atau remaja. Grup musik pop sering disebut dengan sebutan band yang menggunakan peralatan elektronik atau modern. Instrumen yang wajib ada dalam bentuk grup sederhanannya antara lai, Drum, gitar melodi dan rhythm, piano, dan bass gitar.

Salah satu ciri musik pop adalah penggunaan ritme yang terasa bebas.dengan mengutamakan permainan drum dan gitar bass. Komposisi melodinya juga mudah dicerna. Biasanya, para musisinya juga menambahkan aksesori musik dan gaya yang beraneka ragam untuk menambah daya tarik dan pemahaman bagi para penikmatnya.

Musik pop dibedakan atas musik pop anak-anak dan musik pop dewasa. Musik pop anak umumnya memiliki bentuk yang lebih sederhana dan memiliki syair yang lebih pendek. Selain itu, komposisi musiknya tidak terlalu kompleks dengan rentan nada yang tidak terlalu tinggi maupun terlalu rendah. Tema syair musik pop anak-anak biasanya berkisar pada hal-dal yang mendidik, seperti mencintai orang tua, Tuhan, Sekolah, dan Tanah Air.

Sebaliknya, musik pop dewasa umumnya lebih kompleks dengan alunan melodinya lebih bebas dengan improvisasinya lebih banyak, namun ringan. Tema-tema syairnya pun lebih bervariasi, dari kehidupan remaja, percintaan, sampai masalah kritik sosial.

Beberapa musisi dan grup band pop indonesia antara lain, Titiek Puspa, Chrisye, Katon Bagaskara, Melly Goeslaw, grup band Peterpan, Ada Band, Kla Project dan sebagainya. Serta dengan artis indonesia antara lain, Kris dayanti, Ari laso, Ruth Sahanaya, dan lain-lain.


4.    Musik Rock


Jenis musik ini awalnya di Indonesia mendapat kritik dan cercaan masyarakat, termasuk di Amerika sendiri tempat tumbuhnya musik ini. Namun pada akhirnya dalam perkembangannya, musik rock dapat diterima sebagai musik zaman sekarang (musik modern).

Musik Rock adalah jenis aliran musik yang dipengaruhi dari pola boogie-woogie sebagai kesinambungan blues dan berakar dari musik country. Penemunya adalah Fat Domino. Instrumen musik yang dominan pada musik rock adalah gitar dengan efek distorsi yang keras serta amplifier-nya, bass & gitar elektrik merupakan instrumen yang dipelopori oleh merk Fender pada tahun 1951. Piano dan organ elektrik, synthesizer, dan drum set merupakan instrumen yang turut melengkapinya.

Dalam perkembangannya, musik rock memiliki beberapa aliran atau jenis genre yang diantaranya metal, punk, alternative, grunge. Di Indonesia sendiri musik rock berkembang dengan pesat dan terkenal dari tahun 70-an dengan grupnya antara lain, God Bless, Rawe Rontek, Gang Pegangsaan, dan lain-lain. Perkembangan musik Rock tidak lepas juga dari produksi rekaman Log Zelebour dibawah naungan logiss record-nya. Walau kemudian sempat meredup beberapa waktu, musik ini bangkit kembalai di tahun 200-an. Beberapa musik band rock yang berkembang akhir-akhir di Indonesia antara lain Seuries, Boomerang, Jamrud, Edane, dan sebagainya.


5.    Musik Country


Musik ini sering disebut juga Country and Western, yang merupakan salah satu genre besar pada musik populer terutama di negeri Amerika serikat. Jenis musik modern ini bersumber dari musik rakyat (folk song) atau musik tradisional yang berasala dari Appalachia di kawasan pegunungan selatan Amerika Serikat.

Cikal bakal musik ini adalah dari lagu-lagu rakyat yang dibawa nenek moyang mereka para imigran dari kepulauan Inggris. Jauh sebelum ada industri musik maupun media elektronika, para imigran tersebut telah terbiasa menghigbur diri dengan menyanyikan lagu-lagu tersebut lengkap dengan iringan musik dan tariannya. Dengan instrumen banjo (sejenis gitar) yang memiliki peran dan sebagai instrumen iringannya.

Ciri khas Country adalah penggunaan alternasi bass atau bas berganti disela-sela strumming. Bila memainkan akor C misalnya, maka bas C dan G dibunyikan bergantian dengan strumming tetap pada akor C. Improvisasi tangga nada yang digunakan, apabila dengan tangga nada natural, adalah dengan not-not C-D-Dis-E-G-A.

Di Indonesia sendiri, musik Country telah masuk pada sekitar awal tahun 1980-an. Namun popularitas jenis musik ini berkurang seiring dengan berkembangnya musik pop dan rock. Musisi country Indonesia yang terkenal adalah Rahmat Kartolo dan Tantowi Yahya.


6.    Musik Reggae


Reggae merupakan irama musik yang berkembang di Jamaika. Reggae mungkin jadi bekas di perasaan lebar ke menunjuk ke sebagian terbesar musik Jamaika, termasuk Ska, rocksteady, dub, dancehall, dan ragga. Barangkali istilah pula berada dalam membeda-bedakan gaya teliti begitu berasal dari akhir 1960-an.

Reggae berdiri di bawah gaya irama yang berkarakter mulut prajurit tunggakan pukulan, dikenal sebagai "skank", bermain oleh irama gitar, dan pemukul drum bass di atas tiga pukulan masing-masing ukuran, dikenal dengan sebutan "sekali mengeluarkan". Karakteristik, ini memukul lambat dari reggae pendahuluan, ska dan rocksteady.

REGGAE DI INDONESIA

Beberapa nama yang terkenal dalam dunia musik Reggae di Indomesia antara lain Tony Q, Ras Muhammad, Steven & Coconuttreez, Joni Agung (Bali), New RastafaraYogyakarta). Sekitar tahun 1986 musik Reggae mulai dikumandangkan di Indonesia, band tersebut adalah Black Company sebuah band dengan genre Reggae, beberapa tahun kemudian muncul Asian Roots yang merupakan turunan dari band sebelumnya, kemudian ada Asian Force dan Abresso, Jamming

Continue Reading

uu no1 tahun 1970

Senin, 18 Februari 2013 | 0 komentar












UU NOMOR 1 TAHUN 1970 – KESELAMATAN KERJA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.       bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional;
b.      bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya;
c.       bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien;
d.      bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja;
e.       bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi;
Mengingat :
1.      Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang-Undang Dasar 1945;
2.      Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 No. 55, Tambahan Lembaran Negara No. 2912);
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.
MEMUTUSKAN :
1.      Mencabut : Veiligheidsreglement Tahun 1910 (Stbl. No. 406),
2.      Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KESELAMATAN KERJA.
BAB I.
TENTANG ISTILAH-ISTILAH
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
(1)   “tempat kerja” ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut;
(2)   “pengurus” ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri;
(3)   “pengusaha” ialah :
a.       orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha  milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
b.      orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
c.       orang atau badan hukum, yang di Indonesia mewakili  orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang diwakili berkedudukan di luar Indonesia.
(4)   “direktur” ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undang-undang ini;
(5)   “pegawai pengawas” ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja;
(6)   “ahli keselamatan kerja” ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini.
BAB II.
RUANG LINGKUP
Pasal 2.
(1)      Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
(2)      Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana :
a.       dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, mekanik. perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;
b.      dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut            atau disimpan bahan atau barang yang : dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuh tinggi;
c.       dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan   atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya, termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan;
d.      dilakukan usaha : pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;
e.       edilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan;
f.        dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun di udara;
g.       dikerjakan bongkar-muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;
h.       dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
i.         dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan;
j.        dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
k.      dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
l.         dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
m.     terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
n.       dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
o.      dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi atau telepon;
p.      dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis;
q.      dibangkitkan, dirubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
r.        diputar film, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau
(3) Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja, ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja dan atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut dalam ayat (2).
BAB III.
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA.
Pasal 3.
(1) Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
a.       mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b.      mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c.       mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d.      memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
e.       memberi pertolongan pada kecelakaan;
f.        memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g.       mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
h.       mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan;
i.         memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j.        menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
k.      menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
l.         memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m.     memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
n.       mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
o.      mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
p.      mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
q.      mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
r.        menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
(2)       Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari.
Pasal 4.
(1)   Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknik dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
(2)   Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknik ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur,jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.
(3)   Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2) : dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi dan mentaati syarat-syarat keselamatan tersebut.
BAB IV.
PENGAWASAN
Pasal 5.
a.       Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini, sedangkan para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya.
b.      Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja dalam melaksanakan Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 6.
(1)   Barangsiapa tidak dapat menerima keputusan direktur dapat mengajukan permohonan banding kepada Panitia Banding.
(2)   Tata-cara permohonan banding, susunan Panitia Banding, tugas Panitia Banding dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
(3)   Keputusan Panitia Banding tidak dapat dibanding lagi.
Pasal 7.
Untuk pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusi menurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 8.
(1)   Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
(2)   Pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada dokter yang ditunjuk oleh pengusaha dan dibenarkan oleh direktur.
(3)   Norma-norma mengenai pengujian keselamatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.
BAB V.
PEMBINAAN.
Pasal 9.
(1)   Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
a.       Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerjanya;
b.      Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerjanya;
c.       Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
d.      Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
(2)   Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syaratsyarat tersebut di atas.
(3)   Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.
(4)   Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankannya.
BAB VI.
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 10.
(1)   Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna memperkembangkan kerja-sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
(2)   Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
BAB VII.
KECELAKAAN.
Pasal 11.
(1)   Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
(2)   Tata-cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundangan.
BAB VIII.
KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA.
Pasal 12.
Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk :
a.       Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli keselamatan kerja;
b.      Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c.       Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
d.      Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
e.       Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan.
BAB IX.
KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA.
Pasal 13.
Barangsiapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
BAB X.
KEWAJIBAN PENGURUS.
Pasal 14.
Pengurus diwajibkan :
a.       a.Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang       undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
b.      b.Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut        petunjuk pegawai pengawas atau ahli Keselamatan Kerja;
c.       Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
BAB XI.
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 15.
(1)   Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan.
(2)   Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
(3)   Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.


Pasal 16.
Pengusaha yang mempergunakan tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku wajib mengusahakan di didalam satu tahun sesudah Undang-undang ini mulai berlaku, untuk memenuhi ketentuan-ketentuan menurut atau berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 17.
Selama peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku, tetapi berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Pasal 18.
Undang-undang ini disebut “UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA” dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 1970.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 1970.
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal T.N.I.
________________________________________
________________________________________


Continue Reading
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. irfan keygames - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger